Adapun bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang yang didampingi Wakilnya Borkat dan Rahmat Nasution. Pada kesempatan itu Bupati Tapsel yang diwakili Wakil Bupati H Aswin Efendi Siregar dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka memenuhi Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran. Oleh karena itu untuk memenuhi amanah peraturan tersebut, izinkan saya menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020, untuk dapat dibahas dan disepakati yang hasilnya nanti dapat kita jadikan sebagai acuan dan pedoman untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020, ujar Aswin. Lanjut Wabup, dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020 yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp. 1.511.035.829.067 berkurang sebesar Rp. 172.647.040.492 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 1.338.388.788.575.
Sedangkan untuk Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 1.542.235.575.060 berkurang sebesar Rp. 116.535.425.384 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 1.425.700.149.676 dan untuk penerimaan pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 54.199.745.993 bertambah sebesar Rp. 56.111.615.108 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 105.492.187.601 dan pengeluaran pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 23.000.000.000 berkurang sebesar Rp. 4.819.173.500 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 18.180.826.500. Dari uraian rencana perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana yang telah dijelaskan tadi, bahwasanya terdapat penurunan pendapatan daerah yang cukup signifikan sebesar 11,43%, belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar 7,56%. Disamping penurunan pendapatan tersebut, daerah juga wajib mengalokasi anggaran belanja untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 baik itu pada belanja tidak terduga yang berkisar 22,4 milyar yang diperuntukkan untuk BTT penanganan kesehatan Covid-19, BTT penangananan dampak ekonomi Covid-19 dan BTT jaring pengaman sosial Covid-19 maupun pada belanja masing-masing OPD yang berkisar 9,6 milyar. Sehingga dengan demikian struktur perubahan APBD kita pada tahun 2020 ini adalah berimbang yaitu untuk kelompok pendapatan belanja daerah defisit sebesar Rp. 87.311.361.101 dan kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp. 87.311.361.101. Demikian pokok-pokok kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020, kiranya dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2020.
Selanjutnya pada kesempatan ini izinkan juga kami mengantarkan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru Tahun 2020 - 2040 agar dapat dibahas dan disetujui untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda, pungkasnya. Adapun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru dan sekitarnya merupakan kawasan strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Disamping itu kawasan ini juga erat kaitannya dengan isu-isu lingkungan yang berkembang baik secara nasional maupun internasional. Sedangkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru ini juga berhubungan dengan perizinan di wilayah tersebut melalui layanan Online Single Submission (OSS) dan program ini didanai oleh Kementerian ATR BPN dan selalu dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terang Aswin. Turut hadir para anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Kabag dan undangan lainnya. (Humas dan Protokol Tapsel)Selanjutnya pada kesempatan ini izinkan juga kami mengantarkan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru Tahun 2020 - 2040 agar dapat dibahas dan disetujui untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda, pungkasnya. Adapun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru dan sekitarnya merupakan kawasan strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Disamping itu kawasan ini juga erat kaitannya dengan isu-isu lingkungan yang berkembang baik secara nasional maupun internasional. Sedangkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru ini juga berhubungan dengan perizinan di wilayah tersebut melalui layanan Online Single Submission (OSS) dan program ini didanai oleh Kementerian ATR BPN dan selalu dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terang Aswin. Turut hadir para anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Kabag dan undangan lainnya. (Humas dan Protokol Tapsel)